Sebarkan Data Pribadi, Dedy Dayat beserta Tim Hukum Dilaporkan ke Polisi

MUARA BUNGO – Calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo, Dedy – Dayat beserta Tim Hukumnya dilaporkan ke Mapolres Bungo, Selasa (7/1/2025).

Indra Setiawan selaku pengacara pelapor menyebutkan ada tiga orang korban penyalahgunaan data pribadi dari Kabupaten Bungo yang membuat laporan.

“Jadi pelapor ini tidak terima data pribadinya digunakan dan diungkap oleh Dedy – Dayat,” ujar Indra Setiawan.

Indra Setiawan menjelaskan bahwa data clientnya ini digunakan dan diungkapkan oleh Dedy – Dayat beserta Tim Kuasa Hukumnya dalam gugatan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi data pribadi korban seperti nama, NIK, tanggal lahir, digunakan dan diungkapkan dalam gugatan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemilik data yang bersangkutan. Ini jelas melanggar aturan” ujar Indra.

Kata Indra, data pribadi korban ini di kumpulkan, digunakan, dan diungkapkan tanpa persetujuan dari pelapor sebagai bahan gugatan tim Dedy – Dayat ke MK.

“Data pribadi seperti NIK dan tanggal lahir adalah data privasi dan di lindungi hukum, tidak boleh asal digunakan dan diungkap karena potensi merugikan subjek hukum. Pidana yang kami laporkan yaitu Pasal 67, UU Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, dan alhamdulilah telah diterima oleh pihak kepolisian” sebutnya.

Terkait kasus ini, Indra menyerahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum. Ia juga menduga ada orang lain yang akan turut membuat laporan karena merasa dirugikan.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Bisa saja nanti timbul korban susulan yang data pribadinya disalahgunakan. Semoga saja pihak kepolisian segera bertindak,” tutupnya.(mc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *