MUARA BUNGO – Rizki Yolanda Rusfa salah satu pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN) Bungo terdakwa pemalsuan sertifikat tanah meminta hukuman ringan yakni sembilan bulan penjara kepada majelas hakim.
Permohonan ini sangat berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana sidang tuntutan beberapa waktu lalu JPU menutut tersangka atas perbuatannya selama tiga tahun penjara.
PH terdakwa yakni Rijon Wilson Situmorang, S.H dan Budi Aksoni, S.H, M.H secara bergantian menyampaikan nota pembelaan terdakwa pada sidang dengan agenda pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Bungo, Rabu (09/12/2024).
“Kami dari pihak terdakwa dan penasehat hukum memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan pidana kepada terdakwa Rizki Yolanda Rusfa selama 9 bulan dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ungkap Budi Aksoni, SH, MH.
Dalam sidang pledoi tersebut PH terdakwa juga mengakui jika Rizki Yolanda Rusfa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membuat surat palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 263 ayat 1 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-l – 1 KUHPidana dalam dakwaan Primair.
Diakuinya, Rizki Yolanda Rusfa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai surat palsu secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 2 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-l – 1 KUHPidana dalam dakwaan Subsidair.
PH terdakwa Rizki Yolanda Rusfa juga memasukkan beberapa poin pertimbangan agar hakim memutus vonis kepada terdakwa diantaranya, terdakwa mengakui semua perbuatannya, korban selaku pelapor telah memaafkan terdakwa yang disampaikan dalam persidangan sewaktu memberikan kesaksian.
Kemudian terdakwa dengan penuh kesadaran telah mengundurkan diri dari pekerjaannya di kantor BPN Bungo. Dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki istri dan dua orang anaknya yang masih kecil.
Usai mendengarkan pledoi, ketua mejelis hakim Sahida Ariyani, S.H didampingi Vinamya Audina Marpaung, S.H., M.H, dan Hanif Ibrahim Mumtaz, S.H sebagai hakim anggota mengatakan akan mempertimbangkan. Sidang akan dilanjutkan kembali Kamis (12/12/3024) dengan agenda sidang putusan.
Terpisah, Eko Sitanggang PH Husor Tamba meminta kepada majelis hakim untuk berlaku adil. Dimana saat ini kliennya sedang menjalani hukuman yang dijatuhkan selama tidak tahun penjara.
“Semuanya sama yakni pemalsuan dolumen negara, hanya peranannya saja yang beda, jadi saya meminta perlakukan yang adil dari majelis hakim. Saya meminta hukumannya juga sama tanpa ada pembedaan,” ujar Eko Sitanggang.