Penarasi.com – Tebo – Satreskrim Polsek Tengah Ilir Polres Tebo yang dibackup oleh tim Unit reskrim Polsek Kalidoni Polrestabes Palembang berhasil membekuk pelaku kasus penipuan yang berinisial A M (47) dan A (20), kamis (23/11/2023).
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H. Melalui Kapolsek Tengah Ilir AKP Dedi tanto manurung SH.MH mengatakan Pada hari Kamis tanggal 23 November team unit Reskrim Polsek tengah Ilir melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku tindak pidana penipuan tersebut berada di Provinsi sumatra selatan lalu team unit Reskrim Polsek tengah Ilir Langsung bergerak menuju Sumatra Selatan untuk melakukan penangkapan.
Lanjutnya, dan kemudian pada hari jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 22.00 wib team unit Reskrim Polsek Tengah Ilir melakukan penangkapan terhadap 2(dua) orang pelaku Tindak Pidana penipuan tersebut di daerah Lebak jaya 1 Kelurahan sei.selincah, kecamatan KALIDONI Kota madya Palembang provinsi, Sumatra selatan lalu 2(dua) orang pelaku tersebut langsung diamankan dan di bawa Menuju Polsek tengah Ilir untuk proses lebih lanjut, dalam penangkapan tersebut Unit reskrim polsek tengah ilir di back up Unit reskrim Polsek Kalidoni Polrestabes Palembang.ujarnya.
1 orang tersangka lagi masih dalam Pengejaran Unit Reskrim Polsek Tengah ilir polres Tebo, Dengan kejadian tersebut penipuan Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke (1).(Doni)