MUARA BUNGO, Penarasi.com – Stockpile batu bara di jalan lintas sumatra yang keberadaanya dikeluhkan warga kampung Sungai Jao, Dusun Senamat, Kecamatan Pelepat ternyata tidak memiliki izin.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Bungo, Safrizal. Ia menyebutkan bahwa stockpile yang meresahkan masyarakat dan pengguna jalan tersebut adalah ilegal.
“Saya sudah cek izinnya tadi, ternyata izinya memang tidak ada dinda. Jadi keberadaanya ilegal ,” ujar Safrizal melalui tlfn seluler, Jumat (9/2/2024) sore.
Safrizal mengatakan, sebagai langkah awal ia akan berkoordinasi dengan pimpinannya terkait tindakan dan langkah apa yang akan diambil. Karena stockpile yang diluar wilayah tambang wajib memiliki izin.
“Semoga saja masyarakat tidak salah paham. Karena, Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo tidak pernah mengeluarkan izin stockpile tersebut. Namun kami akan tetap mengambil langkah ,” sebut Safrizal.
Dijelaskan Safrizal, untuk memberikan izin stockpile Pemerintah memilik dasar Peraturan Bupati nomor 4 tahun 2011. Dalam Perbup tersebut ada beberapa aspek yang dipertimbangkan dalam pemberian izin.
“Jadi kalau Pemba mau mengeluarkan izin ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya jarak dari jalan nasional minimal 500 meter, jarak dari pemukiman minimal 100 meter, serta perimbangan dampak seperti debu dan lainnya ,” tutup Safrizal.
(AGS)
Penarasi.com